NANGA BULIK, inikalteng.com – Pemkab Lamandau, menggelar sosialisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Program Jaminan Sosial Kesehatan (Jamsoskes), di Aula Setda Lamandau, Rabu (31/10/2023).
Kegiatan yang dibuka Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah, merupakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 560/494/DTT-HI/XI/2022, tentang Peningkatan Peran Serta Desa Dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Melalui Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, dan Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 560/335/DTT-HI/IX/2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah, terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Karena kesehatan merupakan hak dasar seluruh warga negara, dan pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain itu pemerintah juga terus berupa dalam meningkatkan jaminan bagi para pekerja, agar mendapatkan perlindungan,” tutur M Irwansyah membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.
Dijelaskan, merujuk pada Intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya, terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sementara itu, terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Lamandau juga berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di Lamandau dengan berbagai strategi, salah satunya dengan mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan guna menyukseskan gerakan 1 desa 100 pekerja rentan.
Penulis : Natalia
Editor : Ika









