Pemkab Kotim Perlu Antisipasi Persoalan Gas Elpiji

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, Syahbana mendesak agar pemerintah daerah bersama dengan aparat segera melakukan tindakan di lapangan. Terutama mengenai harga LPG subsidi yang terus melambung tinggi ini. Selain itu, diindikasikan ada yang tidak beres dengan pengawasan di lapangan.

“Persoalan distribusi LPG di lapangan sangat karut marut. Pemerintah di satu sisi mengadakan pasar murah harusnya dibarengi dengan aksi penindakan di lapangan oleh tim yang dibentuk. Sejauh ini saya masih belum melihat ada penindakan terhadap persoalan itu,” kata Syahbana, Rabu (9/11/2022).

Syahbana menyebutkan persoalan tata kelola distribusi LPG ini memang diindikasikan penuh permainan. Akibatnya yang jadi korban adalah masyarakat itu sendiri. ‘Seharusnya ini sudah ada pihak yang ditindak supaya tidak main-main dengan urusan barang subsidi ini, tapi tim bentukan pemerintah apakah sudah ada tindakan dilapangan untuk pangkalan atau agen-age yang sengaja bermain,”cetus Politikus Partai Nasdem tersebut.

Instruksi Bupati Kotim Halikinnor terkait pengawasan elpiji subsidi belum bisa menjadi solusi permasalahan menahun itu. Harga gas ukuran 3 kilogram khusus rakyat tak mampu itu masih mencekik, belum sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan Pemkab Kotim  Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengeluarkan instruksi melalui edaran tertanggal 13 Oktober 2022. Ditujukan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, Satpol PP, dan Camat se-Kotim untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg di Kotim. Adapun isi perintahnya, yakni Kepala Disperdagin bersama Satpol PP agar melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg di pangkalan agar tepat sasaran, tepat harga, dan terjamin ketersediaannya.

Kemudian, Camat diminta menginstruksikan lurah/kades untuk bekerja sama dengan ketua RT, memantau pangkalan elpiji agar menjual pada masyarakat rumah tangga sasaran. Pada poin tiga, apabila ditemukan pangkalan yang menjual elpiji subsidi tidak sesuai harga dan sasaran, agar didokumentasikan dan disampaikan pada aparat penegak hukum. Terakhir, biaya untuk pelaksanaan pengawasan dan pengawalan distribusi elpiji dapat diusulkan dan dianggarkan dalam DPA OPD masing-masing. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *