JAKARTA, inikalteng.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perkembangan harga pasar komoditas energi, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga LPG. Ia menuturkan, harga sejumlah komoditas energi maupun nonenergi yang digunakan masyarakat sebenarnya cukup tinggi.
Namun, berkat subsidi dari pemerintah, harga BBM dan LPG menjadi lebih terjangkau sehingga bisa dinikmati masyarakat luas.
“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui subsidi energi maupun nonenergi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai contoh, harga solar sebelum subsidi mencapai Rp 11.950 per liter. Setelah pemerintah menanggung 43% atau Rp 5.150 per liter, harga yang dibayarkan masyarakat turun menjadi Rp 6.800 per liter.
Untuk Pertalite, harga keekonomiannya Rp 11.700 per liter. Pemerintah menanggung Rp 1.700 per liter atau sekitar 15%, sehingga masyarakat cukup membayar Rp 10.000 per liter.
Minyak tanah pun masih mendapat subsidi besar. Dari harga asli Rp 11.150 per liter, pemerintah menanggung Rp 8.650 per liter atau sekitar 78%. Alhasil, masyarakat hanya membayar Rp 2.500 per liter.
Sementara itu, harga LPG 3 kg tanpa subsidi sebenarnya Rp 42.750 per tabung. Pemerintah menanggung Rp 30.000 atau 70%, sehingga harga jual kepada masyarakat hanya Rp 12.750 per tabung.
Untuk listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi, pemerintah menanggung Rp 1.200 per kWh atau 67% dari harga keekonomian Rp 1.800 per kWh. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp 600 per kWh.
Bahkan listrik rumah tangga 900 VA nonsubsidi pun masih mendapat dukungan, yakni Rp 400 per kWh atau 22% dari harga asli. Karena itu, masyarakat hanya membayar Rp 1.400 per kWh.
Pemerintah juga memberikan subsidi pada sektor pertanian. Harga pupuk urea yang sebenarnya Rp 5.558 per kg, ditanggung Rp 3.308 per kg (59%), sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp 2.250 per kg.
Demikian pula pupuk NPK, dari harga asli Rp 10.791 per kg, pemerintah menanggung Rp 8.491 per kg atau 78%, sehingga harga jual ke masyarakat hanya Rp 2.300 per kg.
“Subsidi ini merupakan bentuk keberpihakan fiskal yang terus kami evaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Berdasarkan data Susenas, masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi (desil 8–10) masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi,” pungkas Purbaya.










