Pemda Diminta Perhatikan DBH dari Cukai Tembakau

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp4,97 triliun. Dari jumlah tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah hanya memperoleh alokasi sebesar Rp136 ribu.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, rata-rata kabupaten di provinsi tersebut hanya menerima alokasi sebesar Rp3 ribu. Kota Palangka Raya mendapatkan Rp54 ribu, sementara Provinsi Kalimantan Tengah menerima Rp43 ribu.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Berbagi Sukacita Natal Bersama Warga Ot Danum

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/Km.7/2024, yang ditetapkan pada 27 Desember 2024, menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah serta kabupaten dan kota di dalamnya—kecuali Kabupaten Sukamara—dikenai penghentian penyaluran 100 persen DBH CHT. Penyebab penghentian ini adalah tidak disampaikannya laporan realisasi penggunaan DBH CHT hingga Semester Kedua Tahun Anggaran 2023 pada Triwulan I dan II, serta laporan realisasi penggunaan hingga Semester I Tahun Anggaran 2024 pada Triwulan III dan IV.

Baca Juga :  Warga Kotim Diimbau Hindari Tempat Keramaian

Menanggapi hal ini, Teras Narang menyoroti beberapa aspek yang perlu dikaji ulang. Pertama, ia mempertanyakan keakuratan besaran DBH CHT yang diterima oleh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa angka tersebut benar-benar mencerminkan kinerja unit pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini.

“Kedua, apakah karena alokasi dana yang kecil ini, pemerintah daerah menjadi lalai dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaannya? Ini tidak boleh terjadi karena menunjukkan sikap abai terhadap sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Teras dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga :  PT HPL dan KEPPMA Gumas Peduli Korban Banjir

Teras berharap agar pemerintah daerah Kalimantan Tengah lebih memperhatikan sumber-sumber pendapatan, termasuk DBH CHT, agar penerimaan daerah dapat dioptimalkan. Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih peduli terhadap aspek kesehatan masyarakat yang terdampak oleh produk-produk tembakau.

penulis/editor : Adi Nata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA