JAKARTA, inikalteng.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pendekatan kultural dan keagamaan melalui peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.
Buku tersebut diluncurkan OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Senin (15/12/2025). Inisiatif ini diharapkan dapat menjadikan masjid sebagai pusat penguatan pemahaman keuangan syariah di tengah masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran buku khutbah ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh. Menurut dia, pendekatan dakwah dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat luas secara kontekstual.
“Buku khutbah yang diluncurkan hari ini disusun dengan pendekatan komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan. Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan, melalui buku tersebut, masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat penguatan spiritual, tetapi juga pusat pemberdayaan umat, termasuk dalam pemahaman pelindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan.
Peluncuran buku ini turut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Umum DMI Sofyan A. Djalil.
Ogi Prastomiyono menjelaskan, buku khutbah tersebut digagas untuk mengisi keterbatasan materi dakwah yang secara khusus membahas keuangan syariah, terutama di sektor PPDP.
“Buku ini digagas untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait keuangan syariah. Kami memang sengaja mendorong tema PPDP—perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun—sebagai bahan dakwah kepada masyarakat,” kata Ogi.
Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah tercatat mencapai Rp 70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut mencerminkan meningkatnya partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Menurut Ogi, ekosistem masjid memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan syariah. “Industri keuangan seperti asuransi, penjaminan, dan dana pensiun terus berkembang. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas dan mudah dipahami tentang pengelolaan risiko dan perencanaan masa depan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah merupakan salah satu pilar penting dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.
“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pendukung stabilitas dan perlindungan sistem keuangan,” kata Dian.
Ia berharap, buku khutbah tersebut dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus memperkuat landasan fikih dalam aktivitas keuangan sehari-hari.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyambut baik kolaborasi OJK dan DMI dalam penerbitan buku khutbah tersebut. Menurut dia, literasi keuangan syariah merupakan bagian penting dari upaya memperkuat ekonomi umat.
“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Mari kita jadikan literasi PPDP syariah sebagai materi dakwah yang penting untuk memperbaiki ekonomi umat melalui pemahaman yang benar,” ujar Nasaruddin.
Penulis/editor : Adinata










