PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pelatih Pembina Pramuka tidak serta merta langsung mahir sebagai Pelatih setelah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL). Tetapi harus melalui proses setelah KPL dan dipraktikkan, sehingga ilmunya akan terus bertambah. Teruslah gali ilmu pengetahuan dengan banyak membaca, berlatih dan lain sebagainya.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas), Kak Yana Septiana MPd dalam arahannya pada acara Pembukaan KPL Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kwartir Daerah Kalimantan Tengah (Kwarda Kalteng) di aula BP PAUD Dikmas, Palangka Raya, Senin (14/11/2022) malam.
“Saya berharap agar semua peserta KPL ini dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. Sehingga apa yang disampaikan dan diajarkan oleh para Pelatih dapat diserap dengan baik, dan nantinya dapat benar-benar menjadi seorang Pelatih Paripurna,” ucapnya.
Disampaikan Yana, bahwa tidak semua kwarda dapat menyelenggarakan KPL, karena kursus ini merupakan kewenangan Kwartir Nasional (Kwarnas). Jika kwarda ingin melaksanakan KPL, harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi. “Alhamdulillah, menurut penilaian kami, Kwarda Kalimantan Tengah dari segi sarana dan SDM-nya layak diberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan KPL,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya, Kwarnas akan mengutus konsultannya yang akan mengawasi, mendampingi dan mengevaluasi pelaksanaan KPL ini dari awal hingga berakhirnya kegiatan. Tujuannya agar sesuai denhan SK Kwarnas Nomor 084 dan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Peraturan Penyelenggaraan Diklat Kepramukaan.
“Ke depan, rekomendasi penyelenggaraan KPL akan ditentukan oleh hasil akreditasi, yang saat ini sedang digodok pedomannya oleh Kwarnas. Artinya, ke depan semua Pusdiklatda dan Pusdiklatcab akan diakreditasi,” jelas Yana.
Dari hasil akreditasi itu, ungkapnya, apabila Pusdiklatda mendapat nilai A, berarti boleh melaksanakan KPL dengan rekomendasi dari Pusdiklatnas tanpa harus ada konsultan. Sedangkan jika akreditasinya B, maka selain ada rekomendasi juga harus ada konsultan dari Pusdiklatnas. Namun jika mendapat akreditasi C, maka tidak akan mendapat rekomendasi untuk melaksanakan KPL.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Pelaksana KPL, Jaya Eterson AMd melaporkan, kursus ini diikuti oleh sebanyak 34 orang peserta yang berasal dari 11 Kwartir Cabang (Kwarcab) se-Kalteng.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai 14-20 November 2022 ini menghadirkan narasumber Kepala Pusdiklatnas Kwartir Nasional Yana Septiana MPd, serta beberapa Pelatih Nasional serta Pelatih Daerah. (nl/red1)










