Pelanggar Prokes Wajib Dikenai Sanksi Tegas

SAMPIT, inikalteng.com – Wacana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) untuk menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, layak didukung oleh semua pihak. Karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak, dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ketua Komisi III DPRD Kotim H Sanidin SAg menyatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut, dan berharap sanksi tegas perlu dilakukan agar pengendalian Covid-19 bisa berjalan dengan baik dan memutus mata rantai penyebarannya.

Menurut legislator Partai Gerindra ini, sanksi tegas dalam bentuk kurungan badan bagi pelanggar, serta denda Rp100 ribu yang sudah diwacanakan itu, merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera kepada oknum warga yang getol mengabaikan prokes khususnya di Kabupaten Kotim.

“Tentu kami jajaran Komisi III sangat mendukung langkah atau kebijakan Pemkab Kotim. Yang terpenting kebijakan tersebut nantinya harus mendasar dan juga tidak pandang bulu. Kami yakin dengan menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng belum lama ini, akan ada efek jera bagi oknum masyarakat yang getol melanggar prokes,” ungkap Sanidin di Sampit, Kamis (20/5/2021).

Meskipun demikian, Sanidin meminta agar dalam teknis pelaksanaannya pihak yang berwenang harus benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum. Diharapkan agar sosialisasi akan kebijakan tersebut harus sampai hingga ke pelosok, termasuk di lingkungan perusahaan besar swasta (PBS).

“Sosialisasi harus benar-benar mencapai target, baik itu secara umum, ke seluruh perusahaan maupun desa-desa yang ada di Kotawaringin Timur ini. Hal itu wajib dilakukan agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal menerapkan protokol kesehatan ke depannya,” tukas Sanidin.

Sejauh ini, ungkapnya, memang pelanggaran terhadap prokes di kalangan masyarakat masih banyak terjadi. Hal itu terutama menyangkut penggunaan masker dan juga menjaga jarak. Sehingga perlu dibenahi dan ditingkatkan kesadarannya.

“Tugas kita semua bukan hanya memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar, tetapi lebih mengedepankan pengayoman serta meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” jelas Sanidin. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *