PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sebagai langkah cepat menghadapi potensi meningkatnya kebakaran di musim kemarau tahun ini.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025), dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BMKG, TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
“Sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya terdiri atas lahan gambut yang sangat mudah terbakar, terutama saat musim kemarau. Karena itu, status siaga darurat ini ditetapkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata Gloriana.
Berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG, Kalimantan Tengah, termasuk Kota Palangka Raya, mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025, dengan puncaknya diperkirakan terjadi pada Agustus.
Gloriana menegaskan, Pemkot telah memiliki regulasi sebagai dasar tindakan, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2003 dan Perwali Nomor 18 Tahun 2007, yang mengatur tentang pencegahan serta tanggung jawab pemilik lahan terhadap bahaya kebakaran.
Namun demikian, ia juga menyoroti bahwa praktik pembakaran lahan secara sembarangan masih menjadi masalah. Masyarakat dinilai perlu meningkatkan kesadaran dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pembakaran tanpa pengawasan sering kali menyebabkan kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Pemkot Palangka Raya berharap, melalui status siaga darurat ini, semua pihak dapat bersinergi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla, guna menghindari dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Semoga Palangka Raya tetap aman dan terhindar dari bencana karhutla,” tutup Gloriana.
Editor : Yohanes Frans Dodie










