PULANG PISAU, inikalteng.com – Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tentang penyampaian pengumuman perkara Ghoib, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau (Pulpis) kembali melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio H2FM.
Bertempat di Kantor PA Pulpis, Rabu (15/3/2023), Ketua PA Pulpis Wiryawan Arif usai penandatanganan MoU, mengatakan, kegiatan MoU sudah disiapkan untuk melanjutkan MoU dari pimpinan PA sebelumnya, yang dilaksanakan dengan pemangku kepentingan di Pilpis, di antaranya Radio H2FM.
“Penandatanganan MoU akan menjadi dasar pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka bantuan panggilan perkara sebagaimana amanat dalam Pasal 27, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974,” pungkas Wiryawan Arif.
Sementara Plt Direktur Utama LPPL Radio H2FM Pulpis Moh Insyafi, mengucapkan terima kasih, karena Radio H2FM telah mendapatkan kepercayaan dari PA setempat untuk melaksanakan MoU, tentang penyampaian pengumuman perkara Ghoib di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pulpis.
“Kerja sama ini sebagai bentuk bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, melalui Radio H2FM dengan instansi lainnya untuk membantu dan sama-sama dalam membangun Kabupaten Pulang Pisau,” tutup Moh Insyafi.
Untuk diketahui, penandatanganan MoU tersebut disaksikan Wakil Ketua PA Pulpis M Busyra, Sekretaris Yondri Harta, serta Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostandi Pulpis Wardoyo beserta jajaran LPPL Radio H2FM dan PA Pulpis. (ndi/red2)