JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) terpisah sebagai langkah strategis dalam memperkuat integritas, keamanan, dan ketahanan sektor jasa keuangan dari berbagai ancaman, termasuk tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan serangan siber.
Penandatanganan PKS antara OJK dan PPATK meliputi penguatan koordinasi dan kerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan.
Dalam penandatanganan tersebut, OJK diwakili Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah, Bambang Mukti Riyadi, sementara PPATK diwakili Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Fithriadi Muslim. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman OJK–PPATK yang disepakati pada 15 Mei 2024.
Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN mencakup dua ruang lingkup besar. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi jasa keuangan serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.
PKS kedua berkaitan dengan sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan serta aset digital, ditandatangani oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman OJK–BSSN yang ditetapkan pada 28 Februari 2024.
Rangkaian penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat, pekan kemarin.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menegaskan bahwa serangan siber menjadi ancaman besar bagi sektor jasa keuangan, terutama karena dapat mengikis kepercayaan publik terhadap industri.
“Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan, OJK siap berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan kejahatan siber dan memastikan kerja sama yang terjalin dapat berjalan efektif sesuai fungsi masing-masing lembaga.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti pentingnya kolaborasi ekstrem antarlembaga dalam memerangi judi online yang dinilai dapat menimbulkan masalah serius pada masa depan.
“Jika intervensi itu tidak dilakukan dengan ekstrem, estimasi PPATK persis dengan tahun lalu. Alhamdulillah dengan sinergi yang sangat kuat, Komdigi bekerja, BSSN bekerja, per hari ini saja kita berharap (bisa diturunkan),” katanya.
Ivan menekankan bahwa kolaborasi antara OJK, PPATK, dan BSSN merupakan bentuk sinergi yang tumbuh secara alamiah dan menjadi keharusan dalam menjaga sistem keuangan nasional dari dampak negatif kejahatan siber dan perjudian daring.
Melalui kerja sama ini, ketiga lembaga menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan, keamanan data, dan integritas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya tantangan digital dan risiko kejahatan lintas sektor.
Penulis/editor : Adinata










