KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tingkat Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menghasilkan 252 usulan pembangunan yang berasal dari 12 desa di wilayah kecamatan tersebut.
Sekretaris Bapperida Kabupaten Kapuas, Maria Zusana Natalestarie, menyampaikan bahwa dari ratusan usulan tersebut, telah ditetapkan 36 usulan prioritas yang sebagian besar berfokus pada sektor infrastruktur.
“Sebanyak 36 usulan prioritas didominasi pembangunan infrastruktur, termasuk satu usulan pembangunan dermaga. Mayoritas usulan tersebut berada pada kewenangan perangkat daerah Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujar Maria saat menyampaikan laporan hasil Musrenbang Kecamatan Pulau Petak, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan Musrenbang kecamatan disepakati penggunaan metode pleno untuk mendengarkan paparan rencana kerja perangkat daerah Tahun 2026. Sementara itu, usulan pembangunan untuk Tahun 2027 ditampung dengan penajaman pada fokus-fokus strategis tertentu.
Adapun arah prioritas pembangunan Tahun 2027 mencakup peningkatan aksesibilitas dan konektivitas guna memperkuat perekonomian wilayah selatan Kabupaten Kapuas, pengembangan inovasi serta pembangunan berkelanjutan pada sektor unggulan seperti pertanian dan perkebunan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang riset, teknologi, dan kewirausahaan.
Dengan mekanisme tersebut, perencanaan pembangunan di Kecamatan Pulau Petak diharapkan dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan selaras dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, menegaskan bahwa Musrenbang kecamatan memiliki peran strategis sebagai wadah musyawarah antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Forum ini menjadi ruang bersama untuk menyepakati program dan kegiatan pembangunan, termasuk langkah penanganan berbagai persoalan mendesak yang diusulkan masyarakat,” ujarnya.
Penulis: Sri
Editor: Adi










