SAMPIT, inikalteng.com – Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jangan gegabah mengklaim lahan perkebunan kelapa sawit yang izin konsesinya dicabut oleh pemerintah pusat. Pasalnya, sampai saat ini masih belum bisa dipastikan langkah atau kebijakan apa selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat terkait pencabutan izin tersebut.
“Saya harap masyarakat untuk tidak gegabah, jangan sampai mengklaim lahan dan memasang patok sembarangan. Sebab, saat ini kita belum tahu langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah. Jika pun masih ada hak-hak masyarakat yang belum selesai dengan perusahaan yang dicabut izinnya, kita yakin pemeritah akan menyelesaikan. Asalkan nantinya menuntut hak sesuai prosedur,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kotim, Khozaini di Sampit, Jumat (14/1/2022)
Politisi Hanura Kotim ini juga berharap kepada pemerintah pusat untuk tidak menghilangkan hak-hak masyarakat bila masih ada yang belum clear. Sehingga lahan yang dicabut izinnya itu bisa dikembalikan kepada masyarakat melalui koperasi desa.
“Saya harap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan hal ini nantinya. Karena di Kotim masih banyak PBS yang belum melaksanakan kewajibannya membangun plasma. Dari sekian perusahan yang dicabut izinnya, memang untuk plasma mereka belum melaksanakannya,” ungkap Khozaini.(ya/red1)










