Masyarakat Dayak Minta Pengadilan Hukum Maksimal Saleh

PALANGKA RAYA,inikalteng.com — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak menggelar seruan aksi masyarakat Dayak di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).

Dalam seruan aksi tersebut, para peserta menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Salihin alias Saleh, yang kini tengah menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.

Aksi ini berlangsung tertib, penuh kekhidmatan, dan tanpa adanya tindakan anarkis. Sebelum penyampaian tuntutan, kegiatan diawali dengan doa bersama dan ritual adat Dayak, sebagai simbol permohonan kepada leluhur dan Sang Pencipta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya serta masyarakat Kalimantan Tengah dijauhkan dari ancaman narkoba. Ritual adat tersebut berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan tekad masyarakat Dayak untuk menjaga kesucian tanah leluhur dari pengaruh kejahatan narkotika.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti, menegaskan bahwa masyarakat Dayak menuntut aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan narkoba yang telah merusak generasi muda serta tatanan adat dan budaya di Bumi Tambun Bungai.

“Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sadagori saat membacakan pernyataan sikap GDAN di depan PN Palangka Raya.

Dalam Sikap dan Tuntutan Masyarakat Dayak, GDAN menilai bahwa Salihin alias Saleh merupakan bandar besar narkoba yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah hasil penjualan narkotika. GDAN mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman, melainkan menjatuhkan vonis maksimal hingga 20 tahun penjara.

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak

Mereka juga mengingatkan agar majelis hakim tidak mengulangi kesalahan pada tahun 2022, ketika Saleh pernah dibebaskan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. GDAN menegaskan, jika tuntutan atau putusan terhadap Saleh kembali ringan, maka hal itu sama saja dengan membiarkan masyarakat Dayak hancur oleh narkoba.

Pernyataan resmi GDAN yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sadagori Henoch Binti, dan Sekretaris Jenderal Dr. Ari Yunus Hendrawan diserahkan langsung kepada Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, dan diterima secara resmi dengan cap dan tanda tangan pihak pengadilan.

GDAN menegaskan bahwa seruan aksi masyarakat Dayak ini, yang diawali dengan doa bersama dan ritual adat, merupakan bentuk komitmen dan tekad bersama untuk memerangi narkoba serta menjaga martabat adat istiadat di Kalimantan Tengah.

“Ini adalah langkah awal perjuangan masyarakat Dayak dalam melindungi generasi dari kehancuran akibat narkoba. Kami ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tutup Sadagori.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *