Masa Jabatan Kades dan BPD Kabupaten Gumas Diperpanjang

KUALA KURUN, inikalteng.com – Masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang. Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 ayat 1 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pengambilan sumpah jabatan kepada 101 kades dan 567 BPD tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden bertempat di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Jumat (28/6/2024). Dihadiri para unsur forkopimda dan pejabat di jajaran Pemkab Gumas.

“Pelantikan ini berdasarkan atas perubahan peraturan perundangan tahun 2024, masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak dilantik hari ini,” kata Herson usai pelantikan.

Lebih lanjut Herson mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun semua Kades dan BPD agar semakin focus untuk membangun desa, karena rentang waktu pemerintahan tersebut cukup Panjang.

Selain itu, ia meminta para pemerintahan desa agar dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin suksesnya Pilkada yang aman dan damai, khususnya di Kabupaten Gumas.

“Yang lebih penting saya ingatkan kepada Kades untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan berpatokan pada hasil musyawarah, sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat Desa,” harapnya.

Sementara itu, Kapala Dinas PMD Kabupaten Gunung Mas Yulius meminta para Kades agar menyusun kembali RPJMDES, sehingga masa jabatan yang bertambah ini dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.

Acara pengukuhan ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan dari 101 Kepala Desa dan 567 BPD.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *