oleh

Mantan Sekdes Tega Bantai Ibu Kandungnya

Diduga Akibat Pengaruh Miras

SAMPIT – Entah setan apa yang merasukinya. Seorang pria berinisial Fir (36), warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tega membunuh ibu kandungnya. Peristiwa pada sekitar pukul 02.00 WIB dini, Rabu (8/1/2020) itu, kontan menggegerkan warga sekitarnya.

Diketahui, Fir sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Tumbang Sangai, beralamat di Jalan Jatta RT 10 RW 04 desa setempat. Sementara ibunya, Bilu (70) tinggal di tempat yang sama.

Baca Juga :  BPSDM Kalteng Gelar Webinar Optimalisasi Peran Jafung Analis Kebijakan

Pelaku kini sudah diamankan oleh aparat Polsel Telaga Antang, untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Desa Tumbang Sangai H Toto, membenarkan kejadian naas tersebut. Menurutnya, pelaku memang benar adalah mantan Sekdes yang menjabat pada tahun 2013-2015. Namun, lantaran yang bersangkutan sering mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan juga terlibat penggunaan narkoba, maka pada tahun 2015 dipecat oleh Kades terdahulu.

Baca Juga :  PT Tibawan Energi Indonesia Lakukan Rekrutmen Karyawan di Desa Gumpa

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini dan memang yang bersangkutan sering membuat resah warga sekitar atas ulahnya yang sering mabuk-mabukan. Dia juga sering cekcok dengan ibu kandungnya, lantaran meminta uang untuk membeli miras dan juga narkoba,” ujar H Toto.

Dia juga mengutuk keras perbuatan tersebut dan meminta kepada Polres Kotim bahkan Polda Kalteng supaya memberantas miras dan narkoba di Desa Tumbang Sangai, desa-desa lain di sekitarnya. Karena diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba, seperti Desa Tanjung Jariangau dan lainnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: More, One Patient of Covid-19 Positive is Die

“Kejadian pembunuhan ibu kandung oleh anak ini, jangan sampai terulang lagi. Karena itu, saya minta pihak penegak hukum supaya menertibkan miras dan narkoba. Karena memang pelaku dipengaruhi miras,” ungkap H Toto.

Sementara itu, Fir usai kejadian langsung diamankan warga bersama petugas kepolisian setempat, untuk diproses secara hukum. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA