Kasus Letusan Senpi di BMB Kembali Dilaporkan ke Polda Kalteng

Baron Binti : Indikasi Tidak Profesionalnya Oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pasca dihentikannya kasus letusan senjata api (Senpi) yang diduga dilakukan Cornelis di lokasi perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) oleh Polres setempat, kini kasus tersebut kembali dilaporkan ke Polda Kalteng. Pelaporan itu dilakukan manajemen PT BMB didampingi Kuasa Hukumnya, ke SPKT Polda Kalteng, Jumat (17/2/2023) sore.

Baron Ruhat Binti selaku Kuasa Hukum PT BMB dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (18/2/2023), menuturkan, menyusul diterimanya laporan Sugiman, terkait kasus letusan senjata api yang dilakukan Cornelis, mengindikasikan tidak profesionalnya Oknum di Polres Gumas menangani kasus yang membuat takut karyawan dan petinggi PT BMB.

“Kami mengapresiasi tindakan SPKT Polda Kalteng yang menerima laporan Sugiman, sebagai korban tindakan Cornelis yang meletuskan tembakan secara sembarangan tidak pada tempatnya, diduga keras untuk menebar ancaman sehingga membuat takut Sugiman dan petinggi PT BMB,” ujarnya.

Sangat wajar Sugiman ketakutan, karena ia mengetahui sedang ada masalah antara manajemen PT BMB dengan Cornelis, sehingga Sugiman meyakini tembakan Senpi itu sebagai ancaman.

“Sugiman adalah korban, sehingga wajar melaporkan dirinya yang merasa ketakutan dan terancam, setelah mendengar suara letusan Senpi, dan melihat Cornelis memegang Senpi yang diletuskannya,“ katanya.

Baron, menegaskan, saat penanganan hingga dihentikannya kasus letusan Senpi yang mendapat perhatian banyak kalangan yang dilakukan Polres Gumas, diduga keras tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain karena korban yang melapor tidak pernah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan, korban juga tidak pernah diperiksa Polres Gumas sebagai saksi Korban.

Baca Juga :  DPRD Gumas Berharap Ketua KONI Terpilih Bisa Bawa Perubahan

“Padahal mengutip Pasal 108 ayat 6 KUHAP, setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh Penyelidik atau Penyidik. Saat Sugiman melapor selaku korban ke Polsek Manuhing, Polisi di sana tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, sebagaimana Pasal 108 ayat 6 KUHAP.

Namun tiba tiba, sambung Baron, kasusnya dihentikan dan hal itu sangat aneh, sehingga sangat wajar apabila SPKT Polda Kalteng menerima laporan Sugiman sebagai korban, serta mengeluarkan  Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Fitriansyah Nor.

Menurutnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Polri Mengenai Etika Kelembagaan, dalam melaksanakan tugasnya Polri dilarang melakukan tindakan sebagaimana diatur tentang Larangan dalam Penegakan Hukum berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a angka 1, dapat berupa mengabaikan kepentingan Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara, serta melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

“Saya menduga, saat menangani kasus letusan Senpi oleh Cornelis,  Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Jhon Digul tidak menjalankan tugas dan wewenang sesuai aturan hukum yang berlaku. Serta saat menangani perkara tersebut, Jhon Digoel diduga berpihak kepada Cornelis, bukan kepada keadilan dan kebenaran,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Baron menduga Jhon Digul telah melakukan penyimpangan terhadap proses penegakan hukum yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, sangat beralasan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, segera dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum oleh Bidang Propam Polda Kalteng sesuai kewenangannya, menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Aparat Lakukan Sidak di Minimarket

Di sisi lain, Baron mengharapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bisa menangani Laporan Polisi dari Sugiman, sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dengan memeriksa Sugiman sebagai korban dan memeriksa tiga orang saksi lainnya yang juga ketakutan akibat letusan Senpi tersebut.

Sedangkan terkait kasus letusan Senpi oleh Cornelis, serta dugaan tidak profesionalnya oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut, pada 31 Januari 2023 lalu dia sudah melaporkan hal itu ke Menkopolhukam RI Mahfud MD. Bahkan Menkopolhukam langsung memerintahkan salah seorang Deputi terkait, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya bertemu langsung dengan Pak Mahfud MD untuk melaporkan kasus tersebut, dan beliau langsung memerintahkan Staf Khususnya, untuk berkoordinasi dengan Deputi terkait menindaklanjuti laporan kami,“ tutup Baron Ruhat Binti.

Kasatreskrim Polres Gumas, AKP Jhon Digul Manra

Terpisah, menyikapi tudingan Baron, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Jhon Digul ketika dikonfirmasi awak inikalteng.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/2/2023) malam, menuturkan, dugaan peristiwa penembakan itu dilakukan oleh berinisial CNA dengan menggunakan Senpi miliknya sebanyak tiga kali, yang diarahkan ke sebuah kolam depan mess PT BMB pada Sabtu, 5 November 2022, sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan, ada poin-poin penting yang sudah dilaksanakan, yakni memproses penanganan berdasarkan Informasi dengan membuat administrasi penyelidikan, mendatangi dan melakukan olah TKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kemudian meminta keterangan Tim Ahli Perbakin dan Ahli Pidana, terkait perizinan dalam penggunaan Senpi non organik Polri/TNI, serta Senpi milik saudara CNA merk Walther P22 berdasarkan buku kepemilikan Nomor Pol BPSA/KT-21/I/2019.

Baca Juga :  Pembangunan Sektor Olahraga Masih Perlu Dioptimalkan

Lanjut Jhon Digoel, berdasarkan surat izin khusus Senpi Nomor OKHSA/3872-c/I/2022, dengan masa berlaku 23 Januari 2023, yang saat ini sudah diserahkan dan diamankan pada 14 November 2022 untuk digudangkan di Direktorat Polda Kalteng.

Dari hasil pemeriksaan perbakin, bahwa perbuatan pengetesan Senpi non organik Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan di luar ketentuan sesuai Pasal 91 ayat 4 Perpol Nomor 1 tahun 2022, hanya sebuah penyimpangan, namun bukan suatu tindak pidana.

Kemudian ahli pidana, tambah dia, secara aturan pengunaan Senpi non organik yang dilakukan oleh CNA, maka hal tersebut diluar dari peruntukkannya, dan hanya untuk membela diri di luar areal yang telah diatur.

“Sehingga unsur pasal UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP, belum terpenuhi. Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan di luar areal, artinya bukan perbuatan delik, namun perbuatan yang bersifat pelanggaran,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Gumas ini juga mengakui, berdasarkan dari fakta, keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan, pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP, tidak terpenuhi. Sehingga perbuatan CNA bukan merupakan suatu peristiwa pidana, namun penyalahgunaan izin untuk melakukan uji coba Senpi tidak pada tempatnya sesuai Pasal 83, 91, dan Pasal 99 Perpol Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senpi Standar Polri/TNI.

Dia menambahkan, dari asas legalitas sudah sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHPidana, yakni suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan yang telah ada.
Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan. (rb/hy/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA