MUARA TEWEH – Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng menyebutkan, selama 2019 Pemprov setampat telah menutup enam dari 12 lokalisasi yang tersebar di 11 kabupaten dan kota. Penutupan lokalisasi itu, diharapkan mampu menghilangkan eksploitasi terhadap perempuan, menghilangkan kriminalisasi, serta perdagangan manusia.
“Sampai dengan 2019 ini, kita telah berhasil melakukan penutupan enam lokalisasi. Keenam lokalisasi tersebut, berada di Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur, Kotawiringan Barat, Katingan, Palangka Raya, dan sekarang di Barito Utara,” tutur Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinsos Kalteng Nonsihai, usai acara deklarasi penutupan lokalisasi prostitusi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Rabu (4/12/2019).
Disampaikannya, pemerintah sudah berkomitmen menjadikan Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi tahun 2019. Komitmen tersebut, merupakan wujud komitmen bersama pada kegiatan Rakornas Rehabilitasi Sosial tahun 2016.
Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Kalteng telah menerbitkan surat Nomor : 461/707/Dinsos.II, tertanggal 1 Maret 2016, tentang mencanangkan Indonesia bebas pasung, bebas anak jalanan, dan bebas lokalisasi prostitusi 2019.
“Karena secara yuridis, tidak ada payung hukum secara nasional yang melegalkan adanya lokalisasi prostitusi. Dan yang utama, penutupan lokalisasi ini adalah awal dan pintu keluar dari lembah hitam menuju kehidupan yang sejahtera,” ujarnya.
Selanjutnya kepada para eks penghuni lokalisasi, Nonsihai berpesan agar mampu melanjutkan hidup menjadi lebih baik. Terutama, tidak menggantungkan hidup pada pekerjaan menjadi PSK ataupun terjun kembali ke lokalisasi lainnya. (red)
Komentar