PALANGKA RAYA – Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 dengan total sebesar Rp1.122.190.631. Di dalam jumlah itu, terbagi menjadi tujuh komponen uraian kegiatan, masing-masing Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa.
DIPA 2020 Kabupaten Mura ini diserahkan oleh Gubernur Kalteng melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri kepada Bupati Mura Perdie M Yoseph, disaksikan Kepala Bapedalitbangda Kalteng Yuren S Bahat, di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (25/11/2019).
Penyerahan ini sebagai tindak lanjut dari penyerahan DIPA oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, beberapa waktu lalu. Selain itu, sebagai langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Mura untuk memulai, menata dan menyusun rencana aksi kinerja untuk menghadapi tahun anggaran 2020 nanti.
Bupati Mura, Perdie M Yoseph mengatakan kesiapannya melaksanakan APBD Mura 2020 untuk pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Mura.
“Sehubungan dengan penerimaan DIPA 2020 ini, saya juga mengharapkan agar segenap perangkat daerah Kabupaten Mura serius menjalankan tugas dan amanah dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Mura,” kata Perdie M Yoseph, usai menerima DIPA 2020 tersebut.
Sehingga, lanjutnya, dapat sesegera mungkin memberikan dampak positif bagi masyarakat menuju terciptanya masyarakat Kabupaten Mura yang semakin sejahtera.
Dia juga berharap dukungan dari masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mura dapat berjalan dengan baik dan lancar.(red)
Komentar