KUALA KAPUAS, inikalteng.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial R (32), warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan terhadap R dilakukan oleh jajaran Polsek Kapuas Hulu pada Minggu (19/10/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di kediaman pelaku. Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Benar, pelaku R telah kami amankan beserta barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, dalam keterangannya di Kuala Kapuas, Senin (20/10/2025).
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku—dengan disaksikan oleh aparat desa setempat—berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 4,69 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone merek Itel warna kuning, dua sendok sabu dari sedotan plastik, sebuah dompet kecil warna ungu bermotif garis putih, satu pak plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam kegiatan transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu,” jelas Ipda Zaenal.
Saat ini, pelaku R telah diamankan di Mapolsek Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran zat terlarang tersebut.
Penulis : Sri
Editor : Adi










