Instansi Terkait Diminta Rutin Sidak Penjualan Gas Elpiji

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) dan UKM Kapuas bersama tim pengawas, diminta rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan terkait penjualan gas elpiji 3 kilogram (Kg).

“Kami mendorong dinas terkait terus lakukan sidak di lapangan bersama dengan aparat atau tim pengawas,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut, dia juga mendorong untuk terus adanya tindakan nyata dan ada eksekusi ketika ada pangkalan yang menjual gas bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami juga mendukung penindakan yang dilakukan, karena HET setiap kecamatan itu sudah ada ditetapkan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta data ke Disdagperinkop dan UKM Kapuas terkait jumlah agen dan pangkalan itu sudah ada, tetapi alamatnya itu belum disampaikan.

“Karenanya kita akan tindaklanjuti nantinya melalui RDP dengan agen dan pangkalan. Itu kita jadwalkan kembali dan kita tunggu realisasi dari pihak eksekutif terkait persoalan LPG yang langka dan mahal itu,” pungkasnya. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *