Gubernur Kalteng Pastikan Aset Kompleks Perkantoran Pemko Palangka Raya Tidak Jadi Ditarik

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Teka-teki mengenai status aset tanah yang digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, akhirnya terjawab. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memastikan Pemprov Kalteng tidak jadi menarik aset tersebut karena masih diperlukan oleh pemerintah kota.

Penegasan ini disampaikan Agustiar seusai menghadiri HUT ke-60 Pemko dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025). Menurutnya, hubungan antara pemprov dan pemko adalah satu kesatuan, sehingga wacana penarikan aset merupakan hal biasa.

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegasnya, didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo, dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Sementara itu, Wali Kota Fairid Naparin menyatakan, persoalan aset tanah ini dari dulu tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan gubernur dan hasilnya sangat baik. Fairid memahami tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, termasuk dalam penataan aset. Ia bahkan menyebut isu ini tidak signifikan di internal pemerintahan, namun menjadi ramai karena pemberitaan media.

Fairid menegaskan, pernyataan Gubernur Agustiar Sabran hari ini menjadi bukti bahwa persoalan aset tanah Pemko memang tidak ada masalah.

Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengirim surat perihal penarikan aset milik pemprov. Aset yang dimaksud meliputi tanah untuk pusat sentral kawasan industri UMKM di Jalan Temanggung Tilung dan komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya. Tanah di Jalan Temanggung Tilung sedianya akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah, dan kedua aset tersebut wajib diserahkan paling lambat Desember 2025.

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *