KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas) berhasil menangkap sembilan orang warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas atas pencurian buah kelapa sawit milik PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Kini, sembilan pelaku itu telah meringkuk di tanahan Polres Gumas.
“Benar sembilan pelaku. Alhamdulillah sudah kita tangkap kemarin. Saat ini semua pelaku sudah kita tahan di Polres Gumas untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolres Gumas Irwansah saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, pada saat itu personel Polres Gumas sudah memberikan peringatan untuk tidak melawan hukum kepada warga yang saat itu melakukan panen massal di kebun sawit tersebut.
“Setelah berkali-kali melakukan pemberitahuan, tetap saja puluhan warga tidak menggubris untuk siap-siap melakukan panen massal di lahan inti milik perusahaan PT KHS yang dilengkapi peralatan panen hingga sejumlah unit kendaraan,” jelas Kapolres Gumas.
Irwansah menyebutkan, pelaku yang ditahan yakni, Timan Adar, Yansyah, Wanson, Koswoyo, Muliadi, Gusti Tahan Wiratama, Deni bin Damut, Retno bin Diok, dan Damut. Sembilan pelaku ini berasal dari Desa Gohang, Tumbang Jalemu, Rabambang, Tumbang Talaken, dan Sei Duhian.
Kapolres Gumas menambahkan, selain dari sembilan pelaku pencurian ini yang sudah ditahan, pihaknya masih mengejar beberapa orang lain menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga juga ikut terlibat dalam aksi pencurian buah tandan sawit tersebut.
Diakuinya, saat pelaku ditangkap tidak ada perlawanan, dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Gumas. “Dari kasus ini, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian , sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” sebut Irwansah. (hy/red4)










