Enam Raperda disepakati Jadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas

Pemkab Kapuas411 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Jumat (4/7/2025).

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Enam Raperda ini merupakan bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” ujar Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam sambutannya.

Enam Raperda yang disepakati tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan oleh Pemerintah Daerah

  2. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat

  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet

  5. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)

  6. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Bupati Wiyatno menjelaskan bahwa Raperda tentang cadangan pangan ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan lokal, sedangkan pengelolaan perikanan darat diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor perikanan.

Sementara itu, Raperda mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi dinilai penting untuk menarik investor serta membuka peluang kerja baru bagi warga Kapuas.

Adapun perubahan regulasi tentang rumah sarang burung walet bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) akan memperkuat komitmen daerah dalam perlindungan hak-hak anak serta membangun lingkungan yang ramah anak.

Terkait pencabutan Perda tentang BUMDes, Wiyatno menyebut hal tersebut sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, agar regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional.

“Dengan disetujui enam Raperda ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi luar biasa,” pungkasnya.

Penulis : Sri
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *