KUALA KAPUAS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, menargetkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas bisa rampung pada Februari 2021 ini.
“Kita menargetkan dua Raperda itu bisa selesai bulan Februari ini. Sehingga pemerintah daerah juga harus cepat tanggap dengan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya,” kata Algrin Gasan, Jumat (12/2/2021).
Dua Raperda yang diharapkan bisa segera rampung pada Februari ini, karena sifatnya mendesak untuk segera diselesaikan, yakni Raperda Perubahan Terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades), dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
“Karena inikan produk hukum tertinggi yang merupakan output kerja antara DPRD dengan eksekutif. Jadi bukan otoritasnya bupati saja, harus ada sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” katanya.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kapuas II ini menambahkan, Raperda Perubahan Terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades tersebut, nilai sangat penting untuk bisa diselesaikan sesegera mungkin.
“Kapuas akan melaksanakan Pilkades serentak di 155 desa, yang direncanakan pertengahan tahun 2021 ini. Jadi, aturan-aturan yang secara hukum menjadi rujukan bagi panitia tingkat kecamatan dan desa harus segera dilaksanakan melalui Perda ini,” jelas Algrin Gasan. (hy/red)









