PULANG PISAU, inikalteng.com – DPRD Pulang Pisau (Pulpis) melalui Rapat Paripurna ke-8, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2023, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan Bersama Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pulpis, Jumat (21/7/2023), yang dipimpin Ketua DPRD Pulpus H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, dan Wakil Ketua II.
Pada kesempatan itu, Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, mengatakan, di mana telah diuraikan sebelumnnya pada saat penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2023, bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah, menjadi bagian prioritas yang tertuang dalam KUPA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.
“Ranperda ini tersusun pada struktur APBD, terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kita,” tuturnya.
Pudjirustaty Narang, menambahkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah atau Permen Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi.
Tidak itu saja, apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut, dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama, yang selanjutnya nanti akan mendapatkan persetujuan.
“Untuk dapat mencapai target, yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau 2023. Khusus dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien, ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi, harus disiplin terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tutup Pudjirustaty Narang. (ndi/red2)










