PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Kamis (15/1/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangkaraya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Masa Persidangan II Tahun 2025/2026, pembacaan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, serta pembacaan susunan alat kelengkapan dewan, kelompok pakar, tim ahli, dan tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangkaraya Tahun 2026.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi menjelaskan bahwa salah satu agenda utama rapat adalah pembentukan Pansus DPRD dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK, khususnya terkait pajak daerah dan litigasi daerah yang telah direkomendasikan kepada pemerintah kota.
“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Subandi menyampaikan, pembentukan Pansus tersebut merupakan usulan dari delapan fraksi di DPRD Kota Palangkaraya. Dalam rapat paripurna, susunan Pansus telah diumumkan dengan menunjuk Zan Busairi sebagai ketua dan Rusdiansyah sebagai wakil ketua, serta didukung delapan anggota Pansus lainnya.
Lebih lanjut, Pansus DPRD nantinya akan melakukan serangkaian rapat bersama tim Pemerintah Kota Palangkaraya. “Fokus pembahasan meliputi tindak lanjut ganti rugi yang menjadi kewajiban pemerintah kota, serta evaluasi terhadap pengelolaan pajak daerah dan rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK,” jelasnya.
Subandi berharap kinerja Pansus dapat berjalan efektif dan tidak memakan waktu maksimal 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Kami menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hingga 20 hari, sehingga rekomendasi DPRD dapat segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangkaraya untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan perubahan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas usulan Fraksi Partai Demokrat, serta pengumuman kelompok pakar, tim ahli, dan tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangkaraya Tahun 2026. Subandi berharap seluruh unsur yang telah ditetapkan dapat bekerja maksimal sesuai rencana kerja DPRD guna mendukung kinerja lembaga legislatif secara optimal.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika




