KUALA KURUN, inikalteng.com – Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran (TA) 2020 diterima oleh kalangan DPRD Gumas. Karena itu, Pemkab diminta agar mengelola anggaran lebih baik lagi sesuai peraturan yang berlaku.
Ini salah satu catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gumas terkait hasil pembahasan Rancangan Paraturan Daerah (Ranperda) APBD Gumas TA 2020, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Gumas TA 2022.
“Hasil audit BPK-RI terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai Silpa Rp75.048.781.388,28,” kata juru bicara Banggar, Binartha, Rabu (28/7/2021).
Obin panggilan karib Binartha menjabarkan, pendapatan tahun 2022 diproyeksikan Rp1.053.041.580, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan PAD tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp70.000.000.000.
”sumber-sumber PAD perlu digali dan ditingkatkan dari sektor lainnya. OPD yang menanganinya harus bekerja lebih intens lagi, sehingga PAD tidak bertumpu dari BPHTB saja, tetapi dari sektor-sektor lainnya,” ujarnya.
Selain itu Binartha menambahkan, pemerintah daerah harus segera menyusun Ranperda mengenai APBD murni 2022 berdasarkan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022. Hal ini agar dapat dibahas bersama pada rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) selanjutnya. (red)










