SAMPIT, inikalteng.com— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) menegaskan bahwa potensi PAD dari sektor tersebut masih sangat besar.
DCKTRP Kotim kini gencar mendorong perusahaan dan pemilik bangunan untuk memenuhi kewajiban perizinan PBG dan SLF. Pasalnya, kepatuhan pelaku usaha masih rendah. Saat ini baru sekitar 19 persen perusahaan besar yang mengurus kedua dokumen tersebut. Masih ada 55 perusahaan besar khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum menyelesaikan proses perizinan.
Padahal, PBG dan SLF merupakan dokumen wajib yang menjamin keamanan, kesesuaian fungsi, serta legalitas bangunan. Karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya kedua izin tersebut.
Hingga Oktober 2025, pendapatan retribusi dari PBG dan SLF telah melampaui target. Dari target Rp4 miliar, realisasinya sudah mencapai Rp4,3 miliar. Pemerintah optimistis hingga akhir tahun total pendapatan dapat menembus angka Rp5 miliar.
Plt Kepala DCKTRP Kotim, Mentana Dhinat Tistamna, mengatakan sejumlah perusahaan saat ini tengah memproses perizinan, di antaranya PT Uni Primacom, PT Agro Wana Lestari, dan PT Karya Makmur Sejahtera. “Potensi retribusi dari tiga perusahaan tersebut saja diperkirakan mencapai hampir Rp700 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Legalitas PT Uni Primacom, Dwi Larjono, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait kepatuhan perizinan bangunan, termasuk pengurusan PBG dan SLF sebagai bagian dari standar operasional perusahaan.
Pemkab Kotim tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan. Namun apabila perusahaan tidak kooperatif, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










