DPRD Kapuas Dalami Perpres Nomor 72 Tahun 2025 melalui Bimtek di Bali

DPRD Kapuas280 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com — Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Mekanisme dan Sinkronisasi Aspirasi DPRD ke dalam SIPD terhadap Penyusunan APBD serta Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025”.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, di Grand Mega Resort Bali, Denpasar. Bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman anggota dewan terhadap mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengatakan bahwa penyajian materi dalam kegiatan tersebut menjadi masukan penting bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, dan penganggaran.

“Penyajian materi pada Bimtek kali ini menjadi masukan penting untuk kami dalami. Optimalisasi tugas dan fungsi DPRD menuntut setiap anggota dewan agar cermat merespons aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh konstituen,” ujar Ardiansah di Bali, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dewan dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Melalui Bimtek tersebut, DPRD Kapuas diharapkan semakin siap menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025, yang mengatur penguatan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan berbasis digital dan terpadu melalui SIPD.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu (LPPPM) Universitas Dwijendra Denpasar, Dr. Ni Made Intan Lolina, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan DPRD Kabupaten Kapuas kepada pihaknya sebagai fasilitator Bimtek.

Penulis : Sri
Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *