PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, dan itu sebelum H-7,” tegas Farid, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah.
Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan sekaligus dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara maksimal menjelang perayaan hari raya.
Untuk memastikan kewajiban tersebut dipatuhi, Disnakertrans Kalteng telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di daerah agar segera menyiapkan pembayaran THR bagi para pekerjanya.
Farid juga menyampaikan, apabila terdapat laporan dari pekerja terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun perusahaan yang bersangkutan.
“Jika tetap tidak dilakukan pembayaran sesuai ketentuan, tentu akan ada langkah lanjutan. Namun selama ini, sebagian besar persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi dan pertemuan antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Disnakertrans Kalteng berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang ada sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. Dengan demikian, para pekerja dapat menyambut dan merayakan hari raya dengan lebih tenang dan memiliki kepastian finansial dari hak yang telah mereka peroleh.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










