Dinkes Kalteng Gelar Lokakarya Juknis Integritas GF-AIDS, TB, dan Malaria

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, menggelar kegiatan Lokakarya Petunjuk Teknis (Juknis) Integritas Global Fund Acquired Immune Deficiency Syndrome (GF-AIDS), Tuberkulosis (TB), dan Malaria Tingkat Provinsi Kalteng.

Kepala Dinkes Kalteng Suyuti Syamsul saat membuka kegiatan, yang dilaksanakan di Fovere Hotel Palangka Raya, Rabu (15/6/2022), mengatakan, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan sasaran prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Pembangunan bidang kesehatan, termasuk pencegahan penyakit adalah bagian dari langkah untuk meningkatkan manusia Indonesia yang berkualitas. Indonesia menetapkan sasaran prioritas dalam RPJMN 2020-2024, di mana telah ditetapkan tujuan yang akan dicapai pada 2024 untuk AIDS, TB, dan Malaria. Indonesia juga telah menyepakati komitmen global untuk Ending AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) pada 2030,” imbuhnya.

Baca Juga :  Generasi Muda Miliki Peran Penting dalam Perhelatan Politik

Disebutkan, ada beberapa indikator pada ATM memang masih jauh dari target yang telah ditetapkan, khususnya AT (AIDS dan TB), sementara Malaria di beberapa kabupaten dan kota telah mencapai pra eliminasi atau eliminasi. Untuk mendukung tercapainya target-target eliminasi tersebut serta menjamin sistem kesehatan yang tangguh dan berkelanjutan (Resilient and Sustainable System for Health/RSSH) untuk ATM, seberapa besar perhatian daerah atas ATM, antara lain ditandai dengan tersedianya belanja daerah untuk ATM.

Suyuti, menambahkan, dalam dokumen perencanaan Pemerintah Daerah dijelaskan, Petunjuk Teknis Integritas (PTI) ATM perlu dibuat dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan arahan bagaimana mencapai target pencegahan dan pengendalian ATM. Selain itu, untuk menjelaskan kebijakan terkait desentralisasi yang mendasari adanya pembagian kewenangan antar level pemerintahan, serta pemahaman umum terkait pembagian tersebut sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Kickoff Peringatan Hari Ibu Ke-95, Dihadiri Pj Bupati Lamandau

“Pemahaman terkait unsur dan fungsi manajemen, melekat pada urusan yang diserahkan kepada masing-masing tingkatan level kewenangan urusan pemerintahan,” tegasnya.

Menurutnya, PTI ATM penting untuk menjelaskan apa saja kegiatan prioritas yang perlu direncanakan dan dianggarkan untuk setiap komponen AIDS-TB-Malaria pada masing-masing kabupaten dan kota sesuai level endemisitasnya.

Baca Juga :  Gunakan Pakaian Adat, Mitra Pariwisata Kapuas Galang Donasi Banjir Kalsel

PTI ATM, juga menjelaskan arahan Kemendagri tentang bagaimana integrasi ATM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, yaitu RPJMD dan Renstra tentang hal apa saja yang perlu dituliskan pada setiap Bab, serta tabel-tabel penting yang perlu diisi sesuai petunjuk pada Permendagri 86 tahun 2017. Pada Bab itu, akan diawali dengan penjelasan keterkaitan indikator dari RPJMN dan Renstra Kemenkes dengan RPJMD, dan Renstra Dinkes.

“Terakhir, PTI ATM tersebut menjelaskan arahan Kemendagri tentang bagaimana integrasi ATM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun APBD,” tutupnya. (ka/MMC/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA