KUALA KURUN, inikalteng.com – Upaya mencegah munculnya kasus stunting atau gangguan tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi kronis, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggandeng lembaga keagamaan di daerah setempat.
“Kerja sama ini merupakan upaya melakukan pencegahan dari hulu dengan sasaran calon pengantin dan pasangan usia subur,” kata Wakil Bupati Gumas, Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, belum lama ini.
Menurut Efrensia, Pemkab Gumas menjalin kerja sama dengan lembaga keagamaan, mengingat calon pengantin pasti datang ke lembaga keagamaan untuk mendaftarkan dan melaksanakan pernikahan.
Terlebih, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan untuk memastikan setiap calon pengantin atau calon pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil.
Ia menambahkan, setiap calon pengantin atau calon pasangan usia subur harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan pranikah, serta mendapat bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting.
Dengan demikian diharap Efrensia, faktor risiko yang dapat melahirkan bayi stunting pada calon pengantin atau calon pasangan usia subur dapat teridentifikasi dan dihilangkan sebelum menikah dan hamil.
“Dengan adanya kerja sama antara pemkab dan lembaga keagamaan, maka diharap cakupan calon pengantin dan calon pasangan usia subur yang melakukan pemeriksaan kesehatan dapat meningkat, serta terdaftar di aplikasi Elsimil,” kata Wabup Gumas. (hy/red4)










