Beda Pemahaman Jadi Kendala Realisasi Plasma

SAMPIT, inikalteng.com – Realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih sulit dilakukan. Salah satu kendalanya karena adanya pemahaman yang berbeda mengenai kewajiban plasma itu sendiri.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun mengatakan, plasma sejatinya adalah kewajiban yang harus dipenuhi dan menjadi perintah undang-undang. Tapi sayangnya, hanya sedikit perusahaan perkebunan sawit di Kotim yang mematuhi kewajiban itu.

“Dalam hal ini, masyarakat kita berada di posisi yang lemah, karena memang pemerintah sebagai regulator tidak bisa menegakkan peraturan terkait kewajiban itu. Padahal kita sering mendengar perusahaan yang tidak patuh akan ditindak. Sayangnya ini di tataran pelaksanaan masih belum ada penindakan,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (29/3/2023).

Rimbun menyebut, masyarakat selalu menemui banyak kendala jika menuntut plasma 20 persen. Berbagai cara dilakukan hingga aksi di lapangan, bahkan tidak jarang aksi ini berujung dipidana.

“Saya sering bertemu warga yang tuntutan mereka selalu soal plasma 20 persen. Ini suatu saat akan jadi tuntutan massal, bagaikan api dalam sekam yang dikhawatirkan berpotensi memantik konflik di tengah masyarakat serta mempengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Semestinya, kata Rimbun, pemerintah sebagai pembina dan fasilitator investasi bukan berarti tidak bisa profesional. Pihaknya di DPRD Kotim akan terus mendorong pemerintah daerah untuk bersama masyarakat memperjuangkan plasma 20 persen.

“Kalau memang wajib dan harus, ya jangan sampai kita abaikan hak-hak masyarakat. Justru pemerintah daerah yang mendorong bagaimana itu bisa terlaksana,” ucapnya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *