Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Gubernur Kalteng,
PALANGKA RAYA,inikalteng.com— Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat adat terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan keadilan, khususnya terkait konflik lahan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebelum melaksanakan orasi, peserta aksi terlebih dahulu menggelar ritual adat sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan memohon kelancaran jalannya aksi damai tersebut.
Dalam pernyataannya, Aliansi Masyarakat Adat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya, Meminta pembebasan tiga rekan mereka, yakni Sosro, Demen Sawang, dan Donni, yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Menolak tuduhan pendudukan pabrik PT Karya Makmur Jaya (KMJ) serta tudingan penguasaan lahan secara ilegal.
Menurut aliansi, aksi yang dilakukan oleh masyarakat tidak bermaksud menduduki pabrik, melainkan sebatas menghentikan sementara aktivitas pengiriman buah sawit ke pabrik sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya hak plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat adat sekitar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik aksi damai tersebut dan memberikan ruang dialog kepada perwakilan aliansi untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung melalui pertemuan di Aula Jayang Tingang (AJT).
Salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Adat, Onel, dalam wawancaranya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di PT KMJ bukan hal baru, melainkan bagian dari masalah klasik yang berulang di berbagai wilayah perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
“Inti persoalannya adalah hak plasma 20 persen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan 20 persen dari luas HGU mereka kepada masyarakat sekitar,” ujar Onel.
Ia menjelaskan, plasma berbeda dengan program CSR (Corporate Social Responsibility). Jika CSR bersifat sosial dan tidak langsung diberikan dalam bentuk lahan atau hasil perkebunan, maka plasma adalah hak ekonomi masyarakat yang harus diserahkan langsung sebagai bagian kemitraan usaha.
“Selama ini banyak perusahaan berlindung di balik CSR. Mereka bilang sudah bantu bangun sekolah atau rumah ibadah, padahal itu bukan plasma. Plasma itu wajib diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai mitra usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, Onel juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan. Ia bahkan menyebut PT KMJ belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar sah operasional di atas lahan tersebut.
“Kalau tidak ada HGU, bagaimana mereka bisa beroperasi? Ini yang harus diselidiki. Jangan sampai ada permainan antara pihak perusahaan dengan oknum pemerintahan,” tambahnya.
Ia berharap, pemerintah benar-benar menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat adat.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Kami, masyarakat Dayak, menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak kami. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika









