Kotak Amal Tak Berizin Ditertibkan di Kapuas

Pemkab Kapuas300 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan penertiban kotak amal tanpa izin di sejumlah titik di Kecamatan Selat, Rabu (4/6/2025).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, menyampaikan bahwa patroli penertiban dilakukan di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Selat Tengah dan Kelurahan Selat Hilir.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban, mencegah penyalahgunaan dana masyarakat, serta memastikan transparansi dalam kegiatan pengumpulan sumbangan di wilayah Kapuas,” ujar Yanmarto.

Menurutnya, kegiatan ini didasari oleh laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan yang menemukan sejumlah kotak amal tidak mencantumkan identitas lembaga secara jelas, tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, serta tidak diketahui pengelolaannya secara akuntabel. Kotak-kotak tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi strategis seperti toko, rumah makan, dan fasilitas umum lainnya.

Yanmarto menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan sumbangan wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Lembaga yang ingin menempatkan kotak amal harus mengurus izin resmi melalui DPMPTSP dan memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial.

“Hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan memastikan dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan,” katanya.

Selain melakukan penertiban, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik usaha dan masyarakat mengenai pentingnya mendukung pengumpulan sumbangan yang legal dan transparan.

“Diharapkan masyarakat lebih selektif dalam menyalurkan sumbangan dan turut serta menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tutup Yanmarto.

Penulis : Sri
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *