Dekie: Terkait dugaan keterlibatan oknum, Kapolda harus responsif
PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Menyikapi pemberitaan di berbagai media massa, terkait seorang anak yang berani melaporkan ayah kandungnya, yang diduga menjadi bandar besar narkoba di Kabupaten Seruyan, serta diduga melibatkan oknum aparat hukum dari Polres setempat.
Seorang praktisi hukum senior di Kalteng, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai, Dekie GG Kasenda, S.H., M.H, kepada Wartawan, Senin ( 16/2/2026 ) mengatakan, karena kasus narkoba adalah kejahatan luar biasa, maka penanganan kasusnyapun harus dilakukan secara luar biasa, sehingga Dekie mendorong Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Irwan Kuirniawan, serius menyikapi masalah ini, karena sudah ramai diberitakan.
“Sebagai praktisi hukum, saya sarankan Kapolda Kalteng, melibatkan, Ditresnarkoba, maupun Ditreskrimum, terkait peredaran narkoba, dan dugaan penganiayaan serta pengancaman terhadap korban, hingga BidPropam, terkait dugaan keterlibatan oknum aparat hukum “ kata Dekie
Dekie Kasenda yang juga Hamba Tuhan, di lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis, menambahkan, karena ini kejadian luar biasa, maka aparat hukum, khususnya Polisi, harus melindungi sang anak dari tekanan maupun ancaman tindakan kekerasan dari siapapun yang terkait dengan dugaan peredaran narkoba tersebut.
“ Ini kejadian luar biasa, karena itu penanganan kasusnya dilakukan secara tepat dan cepat serta harus ada perlindungan terhadap sang pelapor “ tegas Dekie
Menutup pernyataannya, Dekie Kasenda menegaskan, karena sudah cukup banyak kasus narkoba yang melibatkan oknum aparat hukum. Maka terkait kasus ini, diminta berbagai komponen masyarakat adat, tidak hanya GDAN yang mengawasi penanganannya, sehingga ada efek jera bagi para terduga yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, di Betang Hapakat Palangka Raya, yang menjadi sekretariat GDAN, dengan didampingi beberapa pengurus inti GDAN, yakni Ari Yunus Hendrawan, Pendeta Bobo Wanto V. Baddak, Dandan Ardi, Ingkit Djaper, dan Andre Junaidi, serta Sumiharja.
Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Bang Ririen Binti, Kamis ( 12/02-2026 ) menegaskan, GDAN sudah menerima laporan secara rinci dari pelapor, bagaimana terduga menjadi bandar besar sabu-sabu yang keberadaannya diduga dilindungi oknum aparat hukum setempat.
“ GDAN menerima informasi, adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum yang diduga menjadi kaki tangan terduga bandar besar narkoba, dan sebelumnya GDAN juga menerima informasi adanya upaya penangkapan terhadap terduga, namun upaya yang disusun diduga dibocorkan oleh oknum aparat, sehingga operasi gagal dilakukan “ kata Ririen Binti
Sementara itu, Ari Yunus Hendrawan, selaku Sekjen GDAN menambahkan, setelah upaya penangkapan terhadap terduga gagal akibat informasi bocor, pelapor kembali berupaya masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba untuk mengumpulkan bukti tambahan. Meski telah diingatkan akan risikonya, ia tetap melanjutkan aksinya, karena ia prihatin terhadap dampak narkoba yang telah merusak kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak di bawah umur.
“ Namun, saat kembali ke lokasi, pelapor justru mengalami kekerasan. Berkat bantuan masyarakat setempat, ia berhasil melarikan diri dan kemudian menghubungi GDAN serta salah seorang aparat hukum tingkat Provinsi untuk meminta bantuan. Berkat bantuan seorang aparat hukum di Kota Palangka Raya, GDAN berhasil mengevakuasi pelapor keluar dari Kuala Pembuang menuju Sampit dan Palangka Raya “ kata Ari Yunus.
Untuk memastikan keamanan pelapor yang keberadaannya terancam, GDAN siap mendampingi pelapor, untuk meminta perlindungan adat kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, GDAN siap mendampingi pelapor untuk membuat laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Kalteng serta Bidang Propam Polda Kalteng, terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, serta adanya dugaan pengancaman oleh terduga oknum aparat hukum, tambah Ari Yunus
“ Pengancaman terhadap pelapor masih terjadi, dimana ada beberapa orang tidak dikenal, menggunakan mobil mencarinya di Kota Palangka Raya, karena itu untuk memastikan keselamatan sang pelapor, Negara harus hadir untuk melindungi pelapor “ tegas Ari Yunus.
Ditempat yang sama, Ingkit Djaper, selaku Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Provinsi Kalteng ( BATAMAD ), yang juga salah satu pendiri GDAN mengatakan, kepada pihaknya, pelapor menyampaikan alasan mendasar mengapa ia nekat melaporkan sang ayah menjadi terduga bandar besar sabu-sabu, karena ia tidak tega melihat sudah banyak orang hancur akibat narkoba, apalagi cukup banyak yang menjadi korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Bahkan pelapor mengaku, kehidupan keluarga mereka hancur akibat barang haram tersebut.
Dalam video yang direkam GDAN, pelapor juga mengaku, ia sangat mengetahui dugaan keterlibatan oknum aparat hukum dengan inisial R.A dan T, dalam peredaran narkoba yang dilaporkannya tersebut kepada GDAN. Karena dengan mata kepala sendiri ia melihat sang oknum sering datang ke rumah ayahnya untuk mengonsumsi sabu-sabu, bahkan terkadang, sang oknum ikut membungkus sabu-sabu.
“ Dengan mata kepala sendiri, sang pelapor melihat sang oknum aparat hukum datang ke rumah Ayahnya dan mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama, hingga ikut membungkus sabu-sabu “ kata pelapor kepada GDAN.
Sementara itu, untuk mengofirmasikan hal tersebut diatas yang diduga melibatkan oknum aparat Polres Seruyan, Kepala Bidang Humas Polda kalteng, Kombes Pol. Budi Rachmat, yang dihubungi Wartawan melalui pesan whatsapp mengatakan, Polda Kalteng secara tegas berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik dilakukan oleh masyarakat maupun aparat akan diproses hukum secara tegas.
“Kita tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan masyarakat apalagi aparat penegak hukum, ” Tegas Budi Rachmat.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi










