PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menjajaki kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah. Hal ini dibahas dalam pertemuan bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Rabu (4/2/2026).
Ketua GDAN, Sadagori Henock Binti atau Ririn Binti, menyampaikan harapannya agar GDAN diberi ruang yang lebih luas untuk terlibat langsung dalam program pembinaan warga binaan, khususnya kasus narkoba, melalui kerja sama resmi dalam bentuk PKS.
Menurut Ririn, GDAN memiliki sumber daya yang memadai untuk mendukung pembinaan, mulai dari tokoh agama, penulis, hingga tenaga psikolog. Seluruh elemen tersebut siap dilibatkan dalam pembinaan spiritual, mental, dan karakter warga binaan.
Selain itu, GDAN juga menawarkan pendekatan berbasis nilai hukum adat Dayak sebagai bagian dari edukasi moral dan sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran warga binaan agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ririn juga menegaskan bahwa pengalaman pribadi para pengurus GDAN yang pernah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menjadi modal penting dalam memberikan motivasi dan pendampingan kepada warga binaan untuk kembali ke jalan yang benar.
Dalam rencana kerja sama tersebut, GDAN turut menyiapkan program pendampingan pasca bebas, meliputi konseling, penguatan mental, pembinaan spiritual lintas agama, serta persiapan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat diterima kembali di masyarakat.
GDAN juga mengapresiasi kinerja Ditjenpas Kalteng di bawah kepemimpinan I Putu Murdiana yang dinilai berhasil menekan peredaran narkoba di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal terwujudnya PKS yang berkelanjutan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi










