PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pembinaan dan pendampingan warga binaan pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas upaya pencegahan pengulangan tindak pidana narkoba serta persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat. GDAN dan Ditjenpas Kalteng sepakat bahwa pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan dan terarah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pembinaan merupakan tugas utama pemasyarakatan yang terus menjadi prioritas. Ia menyampaikan bahwa proses pembinaan membutuhkan komitmen, integritas, dan kesabaran dari seluruh petugas.
“Pembinaan menjadi prioritas kami. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena kami bekerja dengan manusia yang memiliki latar belakang dan karakter yang berbeda-beda. Dibutuhkan integritas dan komitmen dari seluruh jajaran,” ujar I Putu Murdiana.
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan tidak hanya dilakukan selama warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga setelah mereka bebas. Dukungan dari masyarakat dan organisasi seperti GDAN dinilai sangat penting agar mantan warga binaan tetap berada di jalur positif.
Menurutnya, tantangan utama pasca pembebasan adalah keterbatasan akses terhadap pekerjaan dan penghasilan. Kondisi tersebut berpotensi mendorong mantan warga binaan kembali terlibat dalam peredaran narkoba jika tidak mendapatkan pendampingan yang memadai.
Melalui pertemuan ini, GDAN mengapresiasi kinerja Ditjenpas Kalteng di bawah kepemimpinan I Putu Murdiana dalam menekan peredaran narkoba di lingkungan rutan dan lapas. Kedua pihak berharap kerja sama yang terjalin dapat memperkuat upaya pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial demi terwujudnya masyarakat Kalimantan Tengah yang aman dan bebas dari narkoba.
Penulis: Wiyandri
EDitor : Ardi










