PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Di bawah naungan organisasi Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Ketua Kalteng Watch, Ir Men Gumpul SH, kini sah menyandang status sebagai advokat usai diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (2/12/2025).
Men Gumpul sapaan akrabnya menegaskan komitmennya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara terutama yang ingin mencari keadilan.
“Saya berkomitmen mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara terutama yang ingin mencari keadilan,” Tegas Men Gumpul.
Didampingi istri dan keluarga besar, Men Gumpul menyebutkan pengambilan sumpah ini melengkapi pengangkatan dan pengukuhan dirinya oleh organisasi PERMADIN sehari sebelumnya. Total ada delapan advokat PERMADIN salah satunya Seni Marla SH yang tak lain istri Advokat Senior Pua Hardinata yang dilantik dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Men Gumpul menyampaikan rasa syukur atas amanah besar ini. “Ini adalah tanggung jawab moral yang sangat besar kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” ungkapnya.
Selama ini, meski masih menggunakan nama Kalteng Watch, Mengumpul mengaku sudah banyak berbuat, menangani, dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum masyarakat. “Alhamdulillah, banyak persoalan yang bisa kita tangani dan selesaikan,” katanya.
Setelah resmi menjadi advokat, ia berjanji akan bekerja secara profesional, jujur, menjunjung tinggi kebenaran, dan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat kecil dan miskin.
Ia juga menyampaikan pesan khusus dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, “Siapapun yang meminta bantuan kepada kita, kita tidak boleh menolak dan kita tidak boleh mengukur dari segi finansial atau dari segi keuangan. Prinsipnya tetap menjunjung kebenaran dan keadilan,” tutur Men Gumpul, menirukan pesan Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng.
Harapannya untuk PERMADIN, ia bersyukur organisasi tersebut telah membekali para anggota dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UKPA) yang intensif. Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 hingga 21 Desember 2024 lalu itu, telah memberikan bekal bagi para advokat, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun kasus lainnya.

Men Gumpul juga menyinggung adanya kewenangan advokat yang semakin besar, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Berdasarkan informasi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, kewenangan advokat kini bersifat aktif, tidak hanya pasif.
“Advokat tidak hanya sekadar mendampingi, tapi bisa mewakili dari klien itu sendiri. Ini membuat legal standing kita jauh lebih kuat,” jelasnya.
Dengan kewenangan baru ini, ia siap menindaklanjuti sejumlah laporan pidana yang selama ini mandek, baik di Polda maupun Polres di Palangka Raya dan daerah lain seperti Sampit.
Pelantikan ini diharapkan menjadi babak baru, di mana para advokat PERMADIN dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan di Kalteng.
Disisi lain dengan adanya KUHP yang baru dan akan diterapkan pada awal Januari tahun 2026 mendatang, Men Gumpul berkomitmen akan terus update dan belajar terkait pasal-pasal yang ada di dalam KUHP yang baru.
“Karena KUHP kita baru dan akan diterapkan Januari 2026, Saya akan terus mengasah pasal-pasal dan update terus. Karena jika kita tidak update tentu akan ketinggalan bahkan penerapannya pun akan berbeda,” Tegas Men Gumpul.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










