KUALA KURUN, inikalteng.com – Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sebagai salah satu daerah masih berada di posisi zona hijau.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B Aden kepada inikalteng.com, Selasa (4/6/2024) di Aquarius Boutique Hotel Kota Palangka Raya.
“Penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI kembali dilakukan pada tahun 2024 ini. Pada tahun 2023 sebelumnya, Pemkab Gumas mendapat predikat zona hijau,” jelas Herson.
Herson pun berharap, capaian zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman untuk Pemkab Gumas dapat dipertahankan. Jangan sampai pada penilaian di tahun 2024 Kabupaten Gumas mengalami penurunan.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh OPD untuk tetap memberikan layanan prima agar Kabupaten Gumas tidak mengalami penurunan standar kepatuhan pelayanan publik.
“Saya berharap di tahun 2024 keberadaan pelayanan publik dapat menghadirkan data-data yang akurat dan cepat dalam pelayanan bagi masyarakat, sehingga Gumas kembali mempertahankan predikat zona hijau dari Ombudsman,” sebut Herson.
Di tempat sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Richard menyambut baik kegiatan lokakarya pendampingan penilaian pelayanan publik tersebut. Richard menyebut, kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman ini perlu didukung.
“Ombudsman RI ini merupakan alat untuk menggerakkan roda pemerintahan menuju pelayanan publik yang prima. Terlebih di Gumas saat ini telah memiliki Mall untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat,” kata Richard.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata









