PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kegiatan webinar seri ketujuh Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pada Pemda untuk Kesejahteraan ASN, dihadiri langsung Pj Sekda Kalteng H Nuryakin secara virtual.
Langsung dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2/2022), webinar yang bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah”, dipimpin Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri.
Dalam sambutannya, Bahri menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 sangat jelas menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP ASN berdasarkan Persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, ataupun pertimbangan objektif lainnya,” tuturnya.
Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada ASN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP dimaksud, memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran, serta rasionalitas. Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda, dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id.
Pemerintah Daerah, menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium, serta pemberian sanksi administratif.
Berdasarkan PP tersebut, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi, dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas. Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun. Kenaikan belanja Pegawai tersebut, antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan Penghasilan Daerah dari tahun ke tahun.
Lebih lanjut Bahri, menambahkan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah Daerah sebagai pedoman atau tata cara pemberian tambahan penghasilan daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, dan Fasilitas PNS, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi take home pay ASN, yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan kinerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.
Tidak itu saja, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemda dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentuan besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”. Terakhir, adanya grip dari Pemda untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis pemerintah.
Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise atau simulasi formula yang akan diterapkan Pemda. Hasil simulasi tersebut menunjukan bahwa batas bawah formula pemberian TPP, menyebabkan beberapa Pemda akan meningkat secara signifikan, sehingga hal ini membuat kekhawatiran Pemda akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU), guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP. (MMC Kalteng/red2)










