oleh

Wagub Kalteng Tinjau Pos Penyekatan Mudik di Kapuas

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, melakukan peninjauan ke Pos Penyekatan Mudik, yang berada titik perbatasan antara Kalteng-Kalsel, atau tepatnya di Jembatan Timbang, Jalan Trans Kalimantan, Km.12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas.

“Sementara angkutan-angkutan sembako boleh masuk, tetapi tetap juga dengan persyaratan harus menunjukan hasil swab antigen negatif. Sedangkan yang mudik atau tidak ada keperluan apapun, putar balik sesuai kebijakan, yakni ketentuan pelarangan mudik yang diterapkan, kecuali orang yang sakit, persalinan, dan perjalanan dinas,” sebut Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga :  Legislator Ini Ingatkan Perangkat Daerah Kerja Maksimal

Menurutnya, angkutan bahan pokok diperbolehkan tetap masuk dan keluar Kalteng, karena pemerintah tidak ingin penyekatan-penyekatan ini menjadikan kelangkaan stok bahan pokok masyarakat.

Menyinggung soal adanya kasus pemalsuan surat Swab Antigen, dia berharap hal tersebut tidak terjadi lagi, dan meminta kepada pihak terkait untuk memantaunya, karena hal tersebut sangat merugikan. Sebab kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah mengenai aturan mudik, bertujuan untuk melindungi masyarakat, bukan justru mempersulit masyarakat.

“Terus terang maksud kita baik, karena namanya kebijakan peraturan pasti tidak akan bisa diterima semua pihak. Untuk itu kami sebagai Pemerintah memohon maaf, andaikata peraturan ini merugikan pihak-pihak tertentu. Yakinlah Pemerintah melakukan ini untuk melindungi masyarakatnya,” tegas Wagub.

Baca Juga :  Banjir Rendam Dua Desa di Teweh Timur

Dia menjelaskan, pemerintah tidak ingin kejadian seperti yang terjadi di India, terjadi di Kalteng. Untuk itu dia mengharapkan pengertian seluruh masyarakat Kalteng dan Kalsel, agar bisa mempersiapkan diri ketika masuk perbatasan, harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

“Sekali lagi peraturan ini untuk kepentingan masyarakat Kalteng, linier dengan peraturan pusat yang mengambil kebijakan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita harapkan efektif dan bagus hasilnya. Harapan terakhir, Covid-19 turun atau hilang dari Bumi Kalteng,” Habib Ismail Bin Yahya.

Baca Juga :  Fasilitas SMP Satap 2 Katingan Hulu Memprihatinkan

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, mengapresiasi atas upaya pihak Pemkab Kapuas beserta tim yang bertugas di Pos Penyekatan. Terutama dalam mengamankan kebijakan negara yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, dan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, dalam rangka mengurangi dan mengendalikan pergerakan orang yang masuk Kalteng untuk mencegah penyebaran Covid-19. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA