PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya menerapkan aturan baru terkait absensi apel pagi bagi ASN. Aturan ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN.
Sekretaris BKPSDM Palangka Raya, Salmadi, menjelaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan yang sah akan dikenai pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 2 persen.
“BKPSDM menekankan pentingnya disiplin sebagai bagian dari budaya kerja yang baik,” ungkap Salmadi, Senin (21/7/2025).
Selain itu, BKPSDM juga kembali menegaskan pentingnya kelengkapan atribut pakaian dinas. Seluruh ASN diwajibkan hadir dengan seragam lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan representasi profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Menurut BKPSDM, apel pagi bukan hanya rutinitas, melainkan wadah untuk menumbuhkan rasa memiliki, memperkuat kedisiplinan, dan membangun sinergi. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan publik di Palangka Raya dapat meningkat.
“Saya berharap aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Palangka Raya,” pungkasnya.
Editor : Yohanes Frans Dodie










