TBBR Minta Tidak Ada Lagi Perampasan Hak Masyarakat

BARITO SELATAN, inikalteng.com – Aksi unjuk rasa damai yang digelar ratusan anggota Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) dari berbagai daerah di Kalimantan terhadap perusahaan besar swasta (PBS) PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), Senin (1/11/2021), di Desa Luwir, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel, terjadi lantaran PBS itu menyerobot lahan kebun karet milik warga setempat, Baderi Gandil (60). Lahan seluas 20 hektare (Ha) itu berada di simpang Siyung Desa Luwir, dan kini sudah jadi kawasan eksploitasi tambang batubara. Sudah sekitar tiga tahun berjalan, belum ada ganti rugi dari PT MUTU.

Dari data dan informasi yang didapat awak media ini, terungkap bahwa lahan perkebunan karet yang lengkap dengan dokumen surat keterangan hak milik itu, pada tahun 1997 oleh Kepala Desa Luwir Hadriansyah, telah diakui milik H Baderi Gandil.

Penguasaan lahan tanpa hak oleh PT MUTU ini berlangsung hampir tiga tahun terakhir. Status lahan itu sudah dibebaskan hanya seluas 6,7 Ha dan sisanya 13,3 Ha masih belum diganti rugi.

Sebelumnya, di atas tanah tersebut terdapat tanaman karet dan tumbuhan lainnya yang biasa dimanfaatkan petani untuk aktivitas pertanian. Pihak PT MUTU awalnya melakukan negosiasi pembelian kepada warga, namun sampai kegiatan perusahaan itu dimulai, transaksinya tak pernah terjadi. Bahkan semua tanam tumbuh di lahan seluas 20 Ha tersebut ludes digusur pihak perusahaan.

Akibat pencaplokan ini, petani kehilangan mata pencahariannya dan terancam tidak memiliki pekerjaan lagi. Sehingga, pemilik lahan yakni Baderi Handil dan keluarganya terpaksa pindah domisili ke Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Mereka merasa sangat dirugikan dan terpaksa meminta bantuan kepada Pasukan Merah TBBR Bartim untuk membantu menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan pihak PT MUTU ini.

Diketahui sebelumnya, persoalan sengketa lahan tersebut selama dalam kurun waktu tiga tahun, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kedamangan bahkan sampai dimediasi di Polres Barsel. Namun tampaknya tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas lahan warga yang sudah mereka kuasai. Hingga akhirnya pihak pemilik lahan melimpahkan surat kuasa khusus kepada TBBR Bartim untuk menyelesaikan.

“Aksi demo ini kamu lakukan bukan untuk membuat kekacauan, tetapi untuk membela hak-hak masyarakat Dayak yang telah diserobot atau dirampas oleh pihak perusahaan, untuk mencari keadilan dan pertanggungjawaban pihak management PT MUTU agar membayar ganti rugi kepada pemilik lahan,” ucap Ketua DPW TBBR Kalteng Kimang dalam keterangannya pada aksi unjuk rasa tersebut.

Ditegaskan Kimang, pihaknya dari TBBR tidak mau lagi melihat ada perampasan hak-hak masyarakat oleh perusahaan. Hal itulah yang mereka perjuangkan, dengan harapan kejadian serupa jangan sampai terulang lagi. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *