SAMPIT,inikalteng.com– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari, terhitung mulai 1 Agustus Selengkapnya
bpbdkotim
- Sebelumnya
- 1
- 2
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






