Sengketa Lahan 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Masuk Tahap Konstatering

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sengketa lahan yang melibatkan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, memasuki tahapan konstatering atau pencocokan serta pengukuran objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023 menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa status kepemilikan tanah secara sah berada pada ahli waris almarhumah Hj. Aluh Umi.

Kuasa hukum ahli waris, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa sebagian tergugat telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025.

“Beberapa pihak yang telah memiliki SHM, seperti SHM Nomor 01181 atas nama Sudarto, SHM Nomor 01227 atas nama Surini, SHM Nomor 01355 atas nama Maryuni, serta beberapa SHM atas nama Sutikno, telah melaksanakan eksekusi sukarela dengan menandatangani surat kesepakatan penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum melaksanakan eksekusi secara sukarela. Terhadap objek tersebut, pengadilan akan melanjutkan proses konstatering. “Rapat konstatering dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk menentukan titik dan batas objek sengketa sebelum dilakukan pengosongan sebagian lahan,” kata Pua Hardinata.

Objek konstatering meliputi sejumlah SHM yang dinyatakan tidak sah, di antaranya SHM Nomor 01351, 11428, 01354, 01352, dan 01353 atas nama Idham Salim; SHM Nomor 01348, 01349, dan 01350 atas nama Rusdiana; SHM Nomor 01427 atas nama Panio alias Paniyo; SHM Nomor 0122 atas nama Budi; serta SHM Nomor 01426 atas nama Kamarulah.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen yang dilakukan Idham Salim.

“Modusnya, Idham Salim memfotokopi SHM milik Hj. Aluh Umi semasa hidup dengan alasan mencari pembeli. Setelah Hj. Aluh Umi meninggal dunia pada 2012, yang bersangkutan secara diam-diam merekayasa dokumen tanah berupa SPT yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkapnya.

Terungkapnya dugaan perbuatan tersebut bermula ketika Siti Chadijah selaku ahli waris bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM secara diam-diam melalui Ketua RT setempat. Setelah ditunjukkan SHM asli Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi, pihak RT akhirnya menyerahkan sembilan SHM kepada ahli waris pada 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, ahli waris melalui kuasa hukum menitipkan sertifikat asli tersebut ke Polda Kalimantan Tengah Subdit II Hardabangtah. Namun, atas saran penyidik, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya guna memudahkan koordinasi dan pemeriksaan lanjutan apabila perkara berlanjut ke ranah pidana.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *