PULANG PISAU. inikalteng.com. – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Senin (15/12/2025).
Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan memperkuat payung hukum melalui Peraturan Bupati sebagai dasar peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Targetnya, pada tahun 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pulang Pisau dapat meningkat secara signifikan dari kondisi saat ini yang masih berada di kisaran 30 persen,” Kata Tony.
Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya sektor jasa konstruksi dan pekerja rentan di Kabupaten Pulang Pisau. FGD tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 300 proyek fisik dan perusahaan di Pulang Pisau yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pihak Kejaksaan, kata dia, akan terus mendorong sosialisasi serta penegakan kepatuhan agar seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulang Pisau, Subhan Adinogroho, menjelaskan bahwa berdasarkan data LKPP tahun 2025 terdapat 300 proyek fisik yang belum terdaftar dalam program jasa konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah sepakat untuk menertibkan proyek-proyek tersebut melalui koordinasi intensif dengan OPD terkait dan pemanggilan para pelaksana proyek agar memenuhi kewajibannya di tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, termasuk proyek strategis nasional dan perusahaan swasta. Bahkan, terdapat sanksi pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, meskipun pendekatan utama yang dikedepankan adalah peningkatan literasi dan pemahaman.
“FGD ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi serta mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kabupaten Pulang Pisau,” Tuturnya.
Penulis : Samsul
Editor : Ardi










