PALANGKA RAYA – Tenaga kontrak (tekon) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahun 2018, kini ditarik untuk kembali bekerja di instansi semula.
Menurut Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, kebijakan tersebut diambil setelah pertemuan dengan Ombudsman RI. Jumlah tekon yang ditarik kembali ini sekitar 200 orang.
“Saat ini telah dibuat surat yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tenaga kontraknya dinyatakan TMS pada 2018,” jelas Fahrizal Fitri di Palangka Raya, kemarin.
Dalam surat nomor 800/2074/0.1/BKD, tanggal 1 Nopember 2019, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri meminta semua Kepala OPD untuk memanggil tekon di instansinya yang terkena TMS tahun 2018, dan mempekerjakan mereka kembali mulai tahun anggaran 2020, terhitung sejak 1 Januari 2020.
Tiap OPD terkait diminta menganggarkan penggajian dan memasukkannya dalam anggaran tahun kegiatan tahun 2020. Para tekon tersebut yang sudah kembali bekerja, agar menyampaikan data disertai surat perjanjian kerja di mana yang bersangkutan ditugaskan.
“OPD tidak diperkenankan mengusulkan atau mengangkat tenaga kontrak baru,” tegas Fahrizal Fitri.
Sementara itu, lampiran surat Sekda Kalteng tersebut memuat daftar 17 OPD lingkup Pemprov Kalteng yang diminta memanggil kembali tekonnya yang kena TMS tahun 2018. OPD tersebut adalah Badan Kesbangpol, Dispora, Disnakertrans, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pendidikan dan DPMPTSP.
Selanjutnya Diskop dan UKM, Diskominfosantik, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Kehutanan, BPSDM, BPB PK, Biro Umum Setda Kalteng, Disperkimtan, dan Rumah Sakit dr Doris Sylvanus.(red)
Komentar