Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Kalpendi Dinyatakan Tidak Sah

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Kalpendi bin Hasing Iman (alm) terhadap penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (17/3/2026) oleh hakim tunggal Yunita SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah, mulai dari surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/28/IV/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus Tanggal 25 April 2025, penetapan tersangka Nomor: S.Tap/28.a/VIII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2025 , hingga penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/45/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30 Desember 2025 dan penahanan dengan Nomor : SP.Han/38/XII/RES.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 30  Desember 2025 terhadap Kalpendi.

Dengan putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar pemohon praperadilan segera dibebaskan setelah putusan diucapkan.

Perkara ini bermula dari laporan pihak legal PT Graha Inti Jaya dengan nomor laporan LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Kalteng. Setelah laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 25 April 2025 dan kemudian menetapkan Kalpendi sebagai tersangka pada Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana di bidang lembaga keuangan mikro tanpa izin usaha, serta dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

Dalam proses penyidikan, Kalpendi sempat dipanggil sebagai saksi satu kali dan sebagai tersangka dua kali. Pada 30 Desember 2025 malam, penyidik menjemput Kalpendi di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa Hukum Kalpendi, Endas Trisniwati SH MH, menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa prosedur hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Putusan hakim sudah sangat jelas. Mulai dari surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” ujar Endas didampingi Akhmad Taufik SH MH Mpd dan Devi Dwi Subantri SH MH kepada awak media usai sidang.

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak kliennya secara hukum. “Pengadilan juga memerintahkan agar penyidikan terhadap klien kami dihentikan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” tambahnya.

Selain itu, pengadilan juga menghukum pihak termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dengan putusan ini, seluruh keputusan dan tindakan hukum lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan terhadap Kalpendi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat SIK saat dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikan.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *