KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan meringkus tiga pelaku pengedar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mantangai. Penangkapan tersebut dilakukan dalam dua operasi terpisah pada Selasa (9/12/2025).
“Benar, ada dua kejadian yang kami amankan di satu wilayah Kecamatan Mantangai terkait peredaran sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, Rabu (10/12/2025).
Operasi pertama dilakukan di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Bukit Batu, Mantangai. Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial M (38), warga Kalimantan Selatan, tanpa perlawanan.
Dari tangan M, polisi mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 201,70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Informasi penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan melintas membawa narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti ratusan gram sabu,” ungkap Iptu Budi Utomo.
Tak berselang lama dari penangkapan pertama, petugas kembali menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan serupa. Pada pukul 12.00 WIB, polisi kembali melakukan penyergapan di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Bagugus, Desa Humbang Raya.
Dua pelaku berinisial AN (25) dan EP (25), keduanya warga Kota Palangka Raya, berhasil diamankan. Mereka tertangkap saat dalam perjalanan menuju Sei Muroi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 110,7 gram tersembunyi dalam plastik bening bermerek Nexcare yang dibungkus tisu.
“Kedua pelaku mengaku barang tersebut hanya dititipkan oleh seseorang yang baru mereka kenal melalui handphone di Banjarmasin, dan rencananya akan diantarkan ke Sei Muroi,” jelas Iptu Budi.
Penangkapan AN dan EP dilakukan dengan disaksikan warga setempat sebelum para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas.
Dari dua operasi tersebut, polisi total mengamankan 312,4 gram sabu, menjadikannya salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kapuas dalam beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Polres Kapuas menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Penulis: Sri
Editor : Adi










